PusaranNews.com, Lampung Barat – Pemilik akun Facebook atas nama M Syiful Bahri, unggah karcis perkir yang tertulis Pemerintah Lampung Barat, retribusi parkir tepi jalan umum Rp2.000, perda Lampung Barat, nomor 3 tahun 2012 pasal 31.
Dalam captionnya M Syiful Bahri mempertanyakan jika karcis parkir itu dari tukang parkir di Mr DIY Liwa apakah resmi atau tidak.
Akun M Syaiful Bahri di akhir pertanyaannya kemudian menyebut Dinas Perhubungan Lampung Barat, @dishublambaroke.
“Mau tanya pak, di semua toko di Lampung Barat, termasuk
Bank dan kantor2 pemerintah tidak ada parkir kecuali diterminal saat hari pasaran.
Ini di toko Mr. DIY Liwa ada parkir, dan dikasih karcis parkir seperti ini. Yg mau saya tanyakan apakah ini resmi atau tidak,
@dishublambaroke @info lambar,” tulisnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat, Budiyono, mendampingi Kadis Reza, memastikak parkir di toko Mr DIY Liwa itu bukan milik Dishub.
Dia mengingatkan, toko Mr DIY Liwa jika ingin memungut parkir kendaraan agar tidak mencantumkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Parkir di toko Mr DIY Liwa itu bukan punya dishub,” tegasnya.
Dia juga menyebut bisa saja toko atau lainnya memungut parkir, terapi diminta tidak mencamtumkan Pemkab Lampung Barat.
“Cantumkan saja pihak toko itu sendiri. Contoh, jika ada keramaian pasar malam, jika ada karang tarunanya meminta parkir diminta mencantumkan karang taruna itu sendiri, tidak menyertakan Pemkab Lampung Barat” kata dia.
Pihaknya bakal memberi peringatan bagi toko atau pihak lain yang memungut parkir yang bukan milik pemkab tetapi mencantumkan pemkab.
”Kami akan mengingatkan itu, agar tidak mencamtumkan Pemkab Lampung Barat,” kata dia. (*)







