Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaPesisir Barat

Gasak Motor Beat, HA Dibekuk Sat Reskrim Polsek Bengkunat

559
×

Gasak Motor Beat, HA Dibekuk Sat Reskrim Polsek Bengkunat

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Pesisir Barat – Gasak motor Honda Beat di garasi rumah HA dibekuk polisi, saat akan menjual hasil curiannya.

Kronologis kejadian, Selasa (2/9) lalu, korban bernama SN memarkirkan motornya didalam garasi, sekitar pukul 18.30 Wib dihari yang sama, cucu korban menangis, niat akan mengajak cucunya naik motor, betapa terkejutnya karena motor tidak ada lagi.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bengkunat jika motor Honda BEAT warna Pink Hitam Tahun 2019 dengan NOPOL BE 4767 XI, hilang.

Kapolsek Bengkunat IPTU.Doni Dermawan mengatakan, setelah adanya laporoan, tim polsek setempat bergerak melakukan pengejaran kepada pelaku.

“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku beserta Barang Bukti (BB), yang akan dijual ke daerah Ranau Palembang, Sumatra Selatan.

“Kami melakukan Pengejaran sampai di Jalan lintas Kawasan TNBBS Krui-Liwa, dengan dibantu Masyarakat, Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lanjut Doni, setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai Saksi ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka HA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.

“Kami Apresiasi atas respons cepat anggota di lapangan serta kerja sama masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman Sebagai Mana Tercantum Dalam Pasal 363 KUHPidana paling lama 7 Tahun Penjara.

“Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)