Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaPesisir Barat

Tertangkap Tangan Bawa Sabu Dua Orang Diamankan Tim Patroli Hunting Polsek Bengkunat Pesisir Barat

594
×

Tertangkap Tangan Bawa Sabu Dua Orang Diamankan Tim Patroli Hunting Polsek Bengkunat Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Pesisir Barat – Dua orang tertangkap tangan membawa sabu, saat tim kepolisian Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dalam kegiatan patroli hunting di jalan lintas tepatnya di Jembatan Way Pintau, Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bengkunat, dimana saat ini diketahui masih dalam perbaikan. Kamis, 11 Desember 2025.

Keduanya yakni (ES) 47 merupakan warga Desa Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah dan (IR) 41, warga Pekon Kubu Liku Jaya Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K,.M.M., melalui Kapolsek Bengkunat IPTU Doni Dermawan Djunaidi,S.Psi.,M.M. Menjelaskan, Awalnya petugas sedang melakukan patroli hunting di jalan lintas Barat Sumatra.

“Tim melihat seseorang yang mencurigakan menggunakan kendaran Roda Dua (R2) Merk Scopy tanpa Nopol dan kelengkapan lainya, kemudian unit reskrim Polsek Bengkunat memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan pada kendaraan dan badan salah seorang dari keduanya,” kata dia.

Lanjut Doni, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu dan Ganja yang berada di dalam tas selempang berwarna hitam.

Kemudian setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut unit reskrim polsek bengkunat bersama sat narkoba polres pesisir barat berhasil mengamankan sdr IR yang berada di pasar minggu yang di duga telah memesan barang terlarang tersebut.

“Hasil pemeriksaan kami menemunkan Barang Bukti (BB) berupa, tas slempang berwarna hitam yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,43 gram, satu unit HP bermerk Vivo, satu buah plastik berisikan vapir merk Royo, satu buah plastik yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 6,77 gram, satu unit motor honda scopy, satu unit motor honda blade,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, atas perbuatan tersebut pelaku di jerat pasal 114 jo pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Pesisir Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg