Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum dan Kriminal

Gelapkan Dana KUR, Oknum Karyawan Bank Lampung Digelandang Polisi

852
×

Gelapkan Dana KUR, Oknum Karyawan Bank Lampung Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Karyawan Bank Lampung KCP Liwa, digelandang polisi, usai dilaporkan karena melakukan penggelapan uang program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Warga Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Dody Oktiawan itu, merugikan Bank sebesar Rp3,1 Milliar lebih.

Kronologis penangkapan pelaku, saat itu masih berada di Kantor Pusat PT. Bank Lampung di Bandar Lampung.

DO ditangkap, Senin (28/10) sekitar pukul 11.00 Wib, oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, membenarkan jika ada oknum karyawan Bank Lampung KCP Liwa yang telah diamankan.

DO diduga dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dan atau menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan rekening suatu bank dan atau mengubah, mengaburkan, menyembunyikan catatan pembukuan atau rekening suatu bank.

“Tindak pidana perbankan seperti dimaksud Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan itu terjadi dari tahun 2023 hingga April 2024 di PT Bank Lampung KCP Liwa,” jelasnya.

Mudus operandi DO ”bermain” atau memanfaatkan program KUR yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Mulai dari kredit topengan KUR, kredit tempilan KUR. Tak hanya itu, DO diduga menyalahgunakan uang angsuran debitur (Orang yang meminjam uang) dan uang pelunasan debitur.

DO juga diduga melakukan debet (menarik uang) tanpa sepengetahuan debitur. DO juga diduga meminjan uang yang menyebabkan kredit macet.

Dalam kasus itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 74 eksemplar foto copy legalisir dokumen kredit KUR debitur, 11 lembar voucher penarikan, dan 26 eksemplar rekening koran Bank Lampung.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan
Pasal 49 Ayat (1) UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan.

“Ancaman hukuman: pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar rupiah atau diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar rupiah,” kata dia. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg