Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaLampung Barat

Keberadaan CSR PLTA Way Besai di Sumberjaya Dipertanyakan

558
×

Keberadaan CSR PLTA Way Besai di Sumberjaya Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Keberadaan corporate social responsibility (CSR) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dipertanyakan, pasalnya tidak merasa empati untuk tanggung jawab sosial-nya.

CSR PLTA yang berlokasi di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

Padahal, CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban lingkungan perseorangan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

PLTA Way Besai sendiri menggunakan SDA berupa air, Sungai Way Besai.

Penelusuran tim, PLTA Way Besai sekitar tahun 2018 menjalankan CSR untuk pembangunan jembatan gantung di angka belasa juta.

Kemudian sekitar tahun 2019-2020 CSR Way Besai berupa bantuan bibit ikan sekitar Rp20 juta.

“Setelah itu hingga tahun 2024 belum diketahui CSR PLTA Way Besai berupa apa,” ujar sumber.

CSR PLTA Way Besai juga tak tercatat di Badan Perencanaan Pembangunan Dareah (Bappeda) Lampung Barat.

Hal itu diakui Kepala Bappeda Lampung Barat, Agustanto Basmar, Selasa, 15 Oktober 2024, tak menemukan catatan CSR PLTA Way Besai.

”Tidak ada (Tercatat di bappeda). Biasanya mereka langsung ke penerima dan pemda tidak diajak,” katanya.

Aturan yang mewajibkan Perusahaan Menyalurkan CSR

CSR merupakan tanggung jawab semua perusahaan, terutama yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam. Jika tidak dijalankan, perusahaan dapat dikenai sanksi

Soal CSR ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perseroan terbatas memiliki program CSR. 

UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. 

CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas. Di mana setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Sanksi Perusahaan Tidak Menjakankan CSR

Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan CSR juga bisa dikenakan sanksi.

Sanksi itu berupa administrasi, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal.

Tak hanya sebatas sanksi administrasi tetapi juga sanksi pidana berupa yakni denda bagi korporasi atau kurungan bagi pengurus.

Sanksi lain berupa risiko bisnis, seperti reputasi, hukum, risiko keberlanjutan. 

Besaran dana CSR minimal 2 persen sampai 4 persen hingga dari total keuntungan dalam setahun. (Edi)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg