Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaLampung Barat

Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 di Samsat Lampung Barat Diluncurkan, Ini Rincian Fasilitasnya

165
×

Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 di Samsat Lampung Barat Diluncurkan, Ini Rincian Fasilitasnya

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat, Kabupaten Lampung Barat meluncurkan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Informasi ini disampaikan oleh Handa Rawan, S.Sos., MM., yang mendampingi Kepala UPTD Samsat, Kabupaten Lampung Barat, Rudi Oktavia, SE., MM., dalam penyampaian kebijakan kepada masyarakat. Kamis, 11 juni 2026.

Menurut Handa Rawan, program ini memberikan berbagai kemudahan dan potongan tarif bagi pemilik kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

Diskon untuk pembayaran tepat waktu: Potongan 5%, Taat bayar 4 tahun berturut-turut: Potongan 15%, Taat bayar 4 tahun berturut-turut + kendaraan berusia di atas 10 tahun: Potongan 20%, Kategori khusus kendaraan berusia di atas 10 tahun dengan kepatuhan berkelanjutan: Potongan hingga 25%.

Selanjutnya, Balik nama / mutasi dalam daerah, Roda dua Diskon 50%. Roda empat: Diskon 25%, Mutasi masuk dari luar Provinsi Lampung: Diskon 50%

Khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak 1–5 tahun Pemilik cukup membayar tahun berjalan plus tunggakan tahun terakhir, dengan potongan 50% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.

“Selama masa berlangsungnya program, seluruh denda keterlambatan dan sanksi progresif PKB sepenuhnya dihapuskan,”tegas Handa Rawan.

Pihak UPTD mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Lampung Barat memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026 agar terbebas dari sanksi sekaligus mendapatkan tarif yang lebih ringan. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg