Kepala UPTD Samsat Kabupaten Lampung Barat, Rudi Oktavia, SE.MM.
PusaranNews.com, Lampung Barat — Pemerintah Provinsi Lampung melalui UPTD Samsat Kabupaten Lampung Barat, memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Handa Rawan, S.Sos., MM., yang mendampingi Kepala UPTD Samsat Kabupaten Lampung Barat, Rudi Oktavia, SE., MM., dalam penyampaian kebijakan kepada masyarakat, Kamis (03/09/2026).
Berikut rincian keringanan yang diberikan, Pembebasan Seluruh Denda dan Pajak Progresif, Kendaraan menunggak 1 tahun atau lebih: cukup bayar PKB tahun berjalan ditambah tunggakan 50% pokok tunggakan tahun pertama.
Selanjutnya, Kendaraan menunggak 1 tahun atau lebih dengan usia kendaraan di atas 20 tahun: cukup bayar PKB tahun berjalan, Diskon 5% hingga 15% bagi wajib pajak yang taat, Proses balik nama atau mutasi dalam daerah: diskon 50% roda dua, diskon 25% roda empat atau lebih, Mutasi masuk dari luar Provinsi Lampung: diskon 50% tahun pertama dan 50% tahun kedua
“Semoga diskon pajak kendaraan roda dua dan roda empat ini dapat meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujar Handa Rawan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan sebelum masa berakhir 31 Oktober 2026. (*)








