PusaranNews.com, Lampung Barat – Curi motor NMAX di Dusun Banjar Negeri, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. An (18) dibekuk Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres setempat Minggu, 01 November 2026, sekira pukul 19.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Harianto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB silam, korban memasukkan sepeda motornya ke teras rumah karena hujan.
Selanjutnya, korban bermain telepon genggam hingga sekira pukul 00.00 WIB sebelum akhirnya tertidur.
“Pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu depan rumah serta pintu gerbang dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui bahwa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi BE 4570 XH telah hilang,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Dalam proses pengembangan kasus, pada Minggu, 1 November 2026, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya, AIPTU M. Darwin selaku Katim Tekab 308 melaporkan informasi tersebut kepada Kanit Idik 1 Tipidum, kemudian diteruskan kepada Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat.
“Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi dan melakukan penangkapan,” kata dia.
Dari hasil interogasi awal lanjut dia, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya. (*)








