Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Advertorial

Dinas Ketahanan Pangan Lambar, Lakukan Pengawasan Kemanan dan Mutu Pangan Segar

725
×

Dinas Ketahanan Pangan Lambar, Lakukan Pengawasan Kemanan dan Mutu Pangan Segar

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Barat, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk
pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah.

Produk hayati ini diiperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Maidar mengatakan, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan disetiap rantai pangan secara terpadu. Pangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pangan segar dan pangan olahan,” kata dia.

Pangan Segar lanjut Maidar, adalah pangan yang belum mengalami pengolahan dan dapat dikonsumsi langsung atau digunakan sebagai bahan baku pengolahan pangan. Sedangkan Pangan Olahan adalah makanan atau minuman yang dihasilkan dari proses pengolahan tertentu, dengan atau tanpa tambahan bahan.

“Pangan segar dapat dikategorikan menjadi pangan segar asal tumbuhan dan pangan segar asal hewan, Pangan segar asal tumbuhan (PSAT) meliputi serealia, umbi-umbian, kacangkacangan, polong-polongan, biji-bijian dan biji/buah berminyak, sayur-sayuran termasuk jamur (mushrooms), buah-buaha, rempah, bahan penyegar dan pemanis,” jelasnya.

Pangan segar asal hewan (PSAH) meliputi ikan dan produk perikanan (termasuk krustase, moluska, kolenterata, ekinodermata, mamalia air dan biota perairan lainnya). produk hewan mamalia, produk ungags, hewan invertebrata dan produknya, produk amfibi dan reptil.

Terdapat banyak regulasi terkait pengaturan keamanan pangan segar diantaranya :
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan; – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; – Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan; – Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 Tentang Label Pangan Segar
– Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2023 Tentang Persayaratan Mutu dan Label Beras
– Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, Dan Iklan Pangan Segar 1.

Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
– Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 10 Tahun 2024 Tentang Batas
Maksimal Cemaran Dalam Pangan Segar di Peredaran.

“Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman,
higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat. Ungkapnya.

Selain itu, keamanan pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Jaminan keamanan pangan sangat penting.

Karena, menjaga kesehatan konsumen
Keamanan pangan memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan
tidak membahayakan kesehatan. Makanan yang tidak aman bisa menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare hingga kanker.

Berdasarkan laporan WHO (World Health Organization) bahwa rata-rata 1,6 Juta penduduk dunia sakit setiap harinya karena mengkonsumsi makanan yang tidak aman
dan terdapat 200 jenis penyakit yang disebabkan oleh konsumsi pangan yang
tidak aman.

Melindungi produsen keamanan pangan juga melindungi bisnis bagi produsen dari potensi masalah hukum. Pengurusan izin edar oleh produsen memberikan kepastian hukum
dalam berusaha dan memberikan jaminan keamanan pangan dan kepercayaan bagi konsumen untuk membeli produk yang mereka hasilkan.

Menjaga kemajuan pasar bebas
Keamanan pangan yang terjamin dapat menjadi faktor penting dalam
kemajuan pasar bebas. Keamanan pangan dapat dicapai dengan menerapkan
prosedur pemrosesan dan penanganan yang tepat. Pengawasan dan pemantauan juga perlu dilakukan sepanjang proses, mulai dari produksi, pasca produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Permasalahan keamanan pangan di Kabupaten Lampung Barat
Keamanan pangan secara fisiologis diperoleh konsumen dari produk pangan yang dikonsumsi tidak tercemar oleh bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Bahan-bahan berbahaya itu adalah cemaran biologis (virus, bakteri, protozoa, parasit), cemaran kimia seperti toksin, allergen, residu (pestisida, herbisida, insektisida, antibiotik, dan hormon pertumbuhan), sisa pupuk, logam berat, dioksin, dan lain-lain; maupun cemaran fisik (potongan gelas, kayu, batu/kerikil, logam-seperti potongan paku, bijih stepler, bagian serangga, tulang, plastik, dan lain-lain).

Perlindungan keamanan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada
masyarakat diutamakan bersifat preventif, yaitu perlindungan sebelum konsumen
mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan yang tidak aman.

Tidak dipungkiri bahwa saat ini masih ditemukan produk pangan yang tidak
aman untuk dikonsumsi yang beredar baik produk pangan segar maupun pangan
olahan. Selain itu beberapa produk pangan belum memiliki izn edar, sehingga
jaminan keamanan dan mutu pangan bagi konsumen kurang terjamin.

Permasalahan keamanan pangan ini merupakan permasalahan yang perlu penanganan serius olehstakeholder terkait baik pemerintah, pelaku usaha, petani, dan masyarakat secara umum.

Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan keamanan dan mutu pangan
sejak tingkat produksi, pasca panen, distribusi, retail sampai konsumen akhir perlu
ditingkatkan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan konsumen yang semakin sadar
akan pentingnya mengkonsumsi pangan yang aman yang bermanfaat untuk
peningkatan derajat kesehatan.

Upaya Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar di Kabupaten
Lampung Barat Pelaksanaan tugas pengawasan keamanan dan mutu pangan segar dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) yang terdiri dari
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) dan Otoritas Kompeten
Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berada di propinsi maupun kabupaten/kota.

Tugas dan fungsi utama OKKP adalah melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar di tempat produksi dan di peredaran, melindungi konsumen dari konsumsi pangan segar yang berdampak buruk bagi kesehatan, dan melaksanakan sistem jaminan mutu pangan segar yang melalui beberapa mekanisme diantaranya adalah dengan penerbitan sertifikat keamanan pangan maupun Nomor Pendaftaran Pangan Segar.

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Barat ditetapkan sebagai
OKKPD berdasarkan SK Bupati Lampung Barat Nomor B/339/KPTS/III.09/2021
tentang Kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.

Secara umum, OKKPD Kabupaten Lampung Barat melaksanakan pengawasan yang bersifat pre market atau sebelum pangan beredar di pasaran maupun post market atau
setelah beredar di pasaran. Adapun kegiatan yang dilakukan diantaranya :
– Sosialisasi Registrasi PDUK (Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil) Bagi
Pelaku Usaha Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan. Upaya
pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya
melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam
kemasan eceran oleh pelaku usaha.

Ketentuan perizinan berusaha tersebut
3telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang
Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut
standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Sosialiasi mengenai regulasi dan prosedur perizinan pangan segar khususnya
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan oleh OKKPD Kabupaten
Lampung Barat kepada pelaku usaha pangan segar seperti pelaku usaha
beras, kopi green bean, kacang-kacangan dan sayuran sejak tahun 2022.

“Tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar para pelaku usaha memahami
ketentuan perizinan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pangan segar,” kata Maidar lagi.

Fasilitasi Registrasi PDUK
Dinas Ketahanan Pangan selaku OKKPD bersama Dinas PMPTSP
melakukan fasilitasi kemudahan pengurusan perizinan kepada para pelaku
usaha pangan segar, dan sampai dengan saat ini telah terbit sebanyak 20
(dua puluh) izin edar dalam bentuk Registrasi PDUK melalui portal OSS
(Online Single Submission) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro
dan kecil melalui kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut berupa
pemberian izin diawal, dengan pemenuhan persyaratan teknis setelah izin
diterbitkan.

Selanjutnya petugas pengawas melakukan pembinaan dan
survailan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan dan kaidah
keamanan pangan dalam melakukan usahanya.

Pembinaan Keamanan Pangan Segar Hortikultura Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Lampung Barat merupakan sentra
penghasil produk sayuran dataran tinggi yang cukup besar yang memasok kebutuhan sayuran bagi kabupaten/kota di Provinsi Lampung maupun Provinsi lain seperti DKI Jakarta dan Sumatera Selatan.

Oleh karena itu OKKPD bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
melaksanakan pembinaan kepada petani di lokasi sentra penghasil sayuran mengenai penerapan GAP (Good Agriculture Practices) sekaligus melaksanakan pengujian cepat (rapid test) residu pestisida terhadap hasil
produksi petani.

Pengawasan keamanan Pangan Melalui Pengujian Sampel dengan Rapid
Test dan Uji Laboratorium. Pengujian sampel dilakukan untuk mengetahui tingkat keamanan pangan baik di tingkat pre market maupun post market terhadap produk sayuran dan beras menggunakan metode uji cepat (rapid test) dan pengujian laboratorium.

Dari hasil pengujian sampel menggunakan metode uji cepat terhadap residu
pestisida dan formalin diperoleh hasil sebanyak 90% sampel yang diuji aman
dikonsumsi, Sedangkan dari hasil uji laboratorium terhadap residu pestisida
dan logam berat diperoleh hasil 100% sampel aman dikonsumsi (kandungan
residu masih dibawah Batas Maksimum Residu/BMR).

Pengujian laboratorium
dilakukan dengan bekerja sama dengan Laboratorium SIG (Saraswanti Indo
Genetech) Bogor.

Pertemuan Konsolidasi Keamanan Pangan Tingkat Daerah Konsolidasi keamanan pangan dilakukan dengan malaksanakan pertemuan dan diskusi antar stakeholder terkait keamanan pangan di Kabupaten Lampung Barat.

Hal ini sangat penting dilakukan dengan tujuan untuk mensosialisasikan regulasi terkait keamanan dan mutu pangan, mengkomunikasikan standar dalam penjaminan keamanan pangan dan tata cara pengurusan perizinan, pembagian peran dan kewenangan pengawasan keamanan dan mutu pangan, serta membangun kerja sama antar stakeholder dalam pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu pangan di Kabupaten Lampung Barat.

Dinas Ketahanan Pangan sebagai OKKPD bersama-sama stakeholder terkait akan memperkuat pengawasan dan pembinaan untuk memastikan bahwa pangan yang dihasilkan di Kabupaten Lampung Barat dapat memenuhi standar mutu dan keamanan pangan, penanganan yang baik di ranah distribusi dan perdagangan, serta pembinaan konsumsi pangan yang aman dan bermutu kepada masyarakat.

Untuk itu perlu dibentuk Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah yang dapat melaksanakan pengawasan dan inspeksi lapangan secara bersama-sama. (ADV)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg