Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum dan Kriminal

Pelaku Penikaman di Pekon Sukamaju Ngaras Lampung Ahirnya Ditangkap

1061
×

Pelaku Penikaman di Pekon Sukamaju Ngaras Lampung Ahirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Pesisir Barat – Ahirnya pelaku penusukan akibat cekcok terkait urusan pribadi di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ditangkap, Jumat 24 Januari 2025.

Pelaku penusukan Anto Julianto (24) ditangkap Tim Tekab 308 bersama Satreskrim Polsek Bengkunat di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, pada Kamis malam pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP. Alsyahendra melalui Kapolsek Bengkunat, AKP. Zulkifli mengatakan, usai dilakukan pengembangan pelaku diketahui berada di Pasar Rabu Gedung Cahya Kuningan, hingga tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah rasa cemburu. Korban diduga sering menggoda istri pelaku, meski sebelumnya, pada November 2024, keduanya sudah membuat perjanjian damai,” ujarnya.

Lanjut dia, menurut keterangan saksi keduanya cekcok di rumah Sri Woyono, hingga emosi pelaku tidak bisa dikontrol dan terjadi kejar mengejar kedam perkebunan kopi.

“Keduanya sempat kejar-kejaran kearah kebun kopi, korban Selamat Hendra Suharno (32) lari kerena dikejar menggunakan pusau hingga akhirnya korban tergeletak bersimbah darah karena terkena bacokan pisau di dada,” jelasnya.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan pihak kepolisian yakni, 1 bilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang kayu warna kuning dan sarung pisau bahan kayu, 1 bilah parang/arid,1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung, 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam list merah,Pakaian korban berupa celana cokelat dan sarung cokelat serta sepasang sandal.

“Pisau yang digunakan untuk menusuk korban sempat dibuang pelaku di belakang rumah warga, namun sudah kami temukan dan amankan,” jelas dia.

Masih kata Zulkipli, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Cecok terkait masalah peribadi berujung maut di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Kamis 23 Januari 2025.

Akibat cekcok tersebut, Selamat Indra Suharno (32), ditikam Anto Julianto (24), sehingga korban meninggal dunia.

Korban Selamat Indra Suharno terkena tusukan di dada bagian kanan hingga banyak mengeluarkan darah dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPTU Kasiyono mengatakan, jika adanya kasus penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang.

“Saat ini jajaran Polres Pesisir Barat bersama Polsek Bengkunat, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan Barang Bukti (BB),” terangnya. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg