Pusarananews.com, Lampung Selatan – Narkoba senilai Rp54,8 Milliar, hasil ungkap Polres Lampung Selatan sebanyak 23 kasus narkoba dimusnahkan, Sabtu 22 Maret 2025.
Narkoba sebanyak itu yakni hasil tangkapan dari Januari hingga maret 2025 oleh Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, Lampung.
Dalam kasus ini, Jumlah tersangka ada 18 orang dengan jenis kelamin laki-laki serta
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, Sabu seberat 52,50 kg, Ganja seberat 127,20 kg, Ekstasi sebanyak 4.950 butir dan Baya sebanyak 98 butir.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy mengatakan, Pengungkapan kasus itu dilakukan di area Seaport Interdiction Bakauheni dengan berbagai modus operandi seperti, Pengiriman melalui paket ekspedisi, Penyembunyian di mobil pribadi dan Dibawa langsung oleh penumpang bus.
” 17 Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 21 kg,” kata Helmy.
Lanjutnya, Dari hasil penyelidikan, pelaku terindikasi sebagai bagian dari jaringan internasional yang dipimpin oleh Freddy Pratama.
Akibat perbuatan ini kata Helmy, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati”, tegasnya.
Semua BB yang ada di Polres setempat, labgsung dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh sejumlab pejabat Polres setempat dan Polda Lampung. (*)








