Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaPesisir Barat

Bobol Warung Antar Provinsi, Empat Pelaku Dari Bengkulu Diamankan Tim Polres Pesisir Barat

513
×

Bobol Warung Antar Provinsi, Empat Pelaku Dari Bengkulu Diamankan Tim Polres Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini

PusaranaNews.com, Pesisir Barat – Bobol warung di Pekon Cahaya Negeri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Empat pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polres setempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 00.20 Wib, di warung dagangan milik AG (40), atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp.125.000.000.

Untuk barang-barang yang digondol malik diantaranya, rokok terdiri dari beberapa merk sejumlah kurang lebih 270 pack, 4 buah Handphone dan 3 kotak amal masjid.

Atas laporan yang diterima tersebut, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara, berhasil mengamankan pelaku BI (45), alamat Desa Pagar jati Kecamatan Bengkulu Tengah, di pekon Malaya Kecamatan Lemong Pesisir Barat, saat dalam perjalanan menuju Lampung Tengah.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan atas laporan korban, tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga mengarah pada salah satu tersangka dan bisa mengukap tersangka lainnya.

“Para pelaku kebetulan warga luar Kabupaten bahkan Provinsi, yakni dari Provinsi Bengkulu. Jadi kami juga berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Tengah,” jelasnya.

“Hasil koordinasi Tim kembali berhasil mengamankan satu lagi pelaku yakni AR (39), di kediamannya di Pagar dewa jati, Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah,
Selanjutnya Tim gabungan bergerak kembali dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu M.H (35) dan AK (31) di kediamannya dengan alamat yang sama,” ungkapnya.

Lanjut Bestiana, Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah Untuk dua terduga pelaku yaitu BI (45) dan AR (39) diamankan ke Polres Pesisir Barat, sementara dua pelaku lainnya M.H (35) dan AK (31) masih diamankan oleh pihak Polres Bengkulu Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni tiga kotak amal masjid dan dua Unit Handphone dan beberapa potong kaos berikut celana serta satu unit Mobil Toyota Avanza Warna silver nopol B 1724 FZQ yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut,” kata dia.

Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7-9 tahun. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg