Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Surati KPPG, Sekber Media Siber Lampung Minta Buka Seluruh Data Dapur Pelaksana MBG

57
×

Surati KPPG, Sekber Media Siber Lampung Minta Buka Seluruh Data Dapur Pelaksana MBG

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Bandar Lampung – Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) yang menaungi tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung, mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) pada Senin (18/5/2026).

Kedatangan ini bertujuan menyampaikan permintaan resmi terkait data lengkap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), selaku pelaksana teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Lampung.

Permohonan informasi tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat resmi, berisi daftar kebutuhan data yang rinci dan menyeluruh. Komisioner Sekber sekaligus Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan nyata mengenai pelaksanaan program strategis nasional tersebut di daerah.

“Benar, kami datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada pihak KPPG, dan semua poin yang kami butuhkan disampaikan secara tertulis. Mekanisme ini kami pilih karena data yang kami minta cukup banyak dan rinci, agar kami mendapatkan gambaran kondisi yang utuh mengenai pelaksanaan MBG di Lampung,” ungkap Novriwan.

Lebih lanjut, Novriwan menjelaskan, fokus utama data yang diminta meliputi kepastian jumlah SPPG atau dapur pelaksana yang sudah beroperasi penuh, serta berapa jumlah lainnya yang masih dalam tahap proses persiapan.

Hal ini penting untuk memetakan jangkauan layanan program tersebut ke masyarakat.

Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya yang juga Ketua AMSI Lampung, Hendri Std, menambahkan bahwa permintaan data tidak hanya sebatas jumlah.

Pihaknya juga meminta rincian lengkap berupa alamat lokasi setiap dapur, hingga identitas yayasan atau badan hukum yang dipercaya mengelola pelayanan gizi tersebut.

“Data lengkap ini sangat kami butuhkan untuk mempermudah langkah kami dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Kejelasan data lokasi dan pengelola menjadi dasar utama kami dalam melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan,” tegas Hendri.

Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan publik, Sekber Media Siber Lampung juga telah resmi membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, masukan, atau laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui layanan hotline di nomor 081179001001.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi. Informasi yang disampaikan akan lebih lengkap jika disertai bukti berupa foto atau video. Kami pastikan identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Hendri.

Di sisi lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber sekaligus Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada KPPG untuk merespons dan memenuhi permintaan informasi tersebut.

Fajar yang juga menjabat sebagai Ketua Harian SMSI Lampung ini menekankan bahwa hak memperoleh informasi ini dilindungi undang-undang.

“Kami selaku insan pers dan perusahaan media memiliki hak konstitusional untuk memperoleh data dan informasi publik. Hal ini sudah jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap permintaan ini ditindaklanjuti dengan baik dan transparan,” ujar Fajar Arifin.

Surat permohonan informasi tersebut telah diterima oleh staf KPPG dan dijadwalkan akan segera diserahkan kepada pimpinan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti lebih lanjut. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg