PusaranNews.com, Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat, Lampung, grebek pelaku penyalah gunaan narkoba di dua lokasi, dua orang diamankan. Rabu, 21 Oktober 2026, malam.
Kegiatan ini bertema Grebek Kampung Narkoba, Penangkapan Pelaku Narkoba, Pencegahan Peredaran Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba dilakukan serentak di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Sebanyak 25 personel gabungan dari Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sipropam, dan Sihumas diterjunkan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat AKP Joko Setiawan, S.H.
“Untuk lokasi pengerbekan yakni di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, mengamankan DS (46) selanjutnya di Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan dan mengamankan M alis B,” Kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, melalui Kasat Narkoba AKP Joko Setiawan.
Lanjut dia, Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah DS ditemukan Barang Bukti (BB)1 (satu) buah Handphone merk OPPO A6x warna ungu tua, satu buah Handphone merk VIVO Y21S warna Pearl White, 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang, 9 (sembilan) buah plastik klip ukuran kecil, 2 (dua) seperangkat alat hisap (Bong) sabu, 1 (satu) buah kaca Pyrex, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah korek api.
Sementara dirumah M alias B, diamankan tujuh lembar uang nominal Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah), sebelas lembar uang nominal Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), dua lembar uang nominal Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah), 29 lembar uang nominal Rp10.000.
Selanjutnya 46 lembar uang nominal Rp2.000, 52 lembar uang nominal Rp5.000, 38 bungkus kertas papir merk ROYO, satu buah plastik klip yang didalamnya berisi kertas papir, satu buah Buku merk SIDU, satu buah kaleng CAT merk NIPPON PAINT, satu buah dompet berwarna hitam merk CEBBO.
Satu buah bungkusan kertas putih yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja 1,57 gram (Bruto) satu buah bungkusan kertas putih yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja 2,06 gram (Bruto).
Satu buah kantong kresek berwarna merah yang didalamnya berisikan 1 bungkus koran yang dilakban yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja 64,01 gram (Bruto), satu buah Handphone merk SAMSUNG A05, satu unit motor merk Yamaha NMAX berwarna hitam.
“Kedua tersangka dan BB saat ini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan dari mana asal barang tersebut,” ungkapnya.
Dilain pihak Kabag Ops Polres Pesisir Barat Kompol Rohmadi menambahkan bahwa kegiatan KRYD Gakkum ini akan terus dilakukan.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, KRYD Gakkum Narkoba ini akan terus kami gencarkan untuk menciptakan Kabupaten Pesisir Barat yang bersih dari narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 GRATIS atau ke Polres Pesisir Barat,” ujarnya. (*)








