Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum dan KriminalLampung Barat

Curi Ponsel di Warung Sate Pekon Sebarus, Seorang Pria Ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat

418
×

Curi Ponsel di Warung Sate Pekon Sebarus, Seorang Pria Ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian biasa yang beraksi di pemukiman warga wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat tersebut berlangsung pada Senin (2/11) pukul 18.00 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA (29), seorang warga Pekon Wates, Kecamatan Balik Bukit.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/10) pukul 14.00 WIB di sebuah usaha warung sate yang terletak di Jalan Jenderal Suprapto, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit.

Peristiwa bermula saat anak korban meletakkan satu unit ponsel Redmi Note 15 warna Purple di atas sound system warung sebelum berangkat sekolah. Ketika suasana warung sedang ramai pengunjung, ponsel tersebut tertinggal hingga akhirnya disadari hilang oleh pihak korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp3.245.920 dan melaporkannya ke Polres Lampung Barat untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendeteksi keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Pekon Wates.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam introgasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah diboyong ke Mapolres beserta Barang Bukti (BB) satu unit ponsel beserta kotak kemasannya.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

“Saat ini pelaku beserta BB telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga barang-barang berharga guna mengantisipasi niat maupun kesempatan para pelaku kejahatan,” kata dia. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg