Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum dan Kriminal

Pungli Dijalan Lintas Belambangan, 13 Tersangka Diangkut Tekab 308 Polda Lampung

1232
×

Pungli Dijalan Lintas Belambangan, 13 Tersangka Diangkut Tekab 308 Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Bandar Lampung – Pungli di jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, 13 pelaku diamankan.

Modus para pelaku menghentikan mobil besar seperti truck dan fuso dan meminta duit, bahkan duit yang diminta dipatok sebesar Rp60 ribu setiap mobil.

Selain menangkap pelaku di Dusun Tanjung Harapan, personil Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung juga bergerak rumah makan Obara Jalan Lintas Sumatra Abung Selatan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu (21/12/2024).

Lanjut Umi, sejumlah pelaku ditangkap atas laporan masyarakat, karena para sopir sudah resah dengan kelakuan para pelaku.

“Dari informasi ini, kami melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan tim Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara dan 4 tersangka di Pos PT JOB,” ungkap Umi.

Para tersangka menjalankan aksi pemerasan dengan cara mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para supir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatra Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.

“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi,” jelasnya.

Dari para tangan tersangka Barang Bukti (BB) yang diamankan, berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, hingga kwitansi.

“Para tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg