PusaranNews.com, Bandar Lampung – Modus pesan taksi online, empat pelaku aniaya korban hingga mobil menabrak dan para pelaku melarikan diri.
Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terjadi di dekat traffic light Terminal Rajabasa.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menerangkan, kronologis awal, para pelaku berpura-pura mengorder taksi online yang dikendarai HS (Pemilik Taksi Online), dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.
Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awal dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan.
Dalam perjalanan tepat dekat traffic light Terminal Rajabasa, kawanan ini melancarkan aksinya.
“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” Katanya.
Atas bantuan warga dan laporan korban ahirnya keriga pelaku berhasil ditangkap yakni Jk (35), EA (24), FD (18). Sementara AJ (35) masih dalam pencarian.
“Ketiga pelaku kami tangkap pada Minggu (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang,” jelas dia.
Atas insiden tersebut korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamanakan 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (*)








