Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Lampung Barat

BAZNAS Lampung Barat Siap Laksanakan SE Gubernur Lampung Terkait Zakat Fitrah 2025

704
×

BAZNAS Lampung Barat Siap Laksanakan SE Gubernur Lampung Terkait Zakat Fitrah 2025

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lampung Barat, Hi. Abdul Rosid, menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terkait pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah tahun 2025.

Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 400.8.1./1070/02/2025, yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung, serta kepada Kepala Kantor Wilayah, Badan, Dinas, Kantor, Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta di Lampung, menekankan pentingnya membayar zakat fitrah untuk membersihkan diri sesuai tuntunan agama Islam.

SE tersebut mengimbau agar:

1. Seluruh ASN dan Karyawan Muslim menyalurkan zakat fitrah, zakat harta, infak, dan sedekah melalui BAZNAS baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

2. BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan perencanaan, pengumpulan, pengendalian, serta pendistribusian zakat fitrah sesuai ketentuan perundang-undangan. Zakat yang terkumpul akan disetorkan sesuai tingkatan:

Tingkat Provinsi: Disalurkan ke Gubernur, Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan BAZNAS RI.

Tingkat Kabupaten/Kota: Disalurkan ke Bupati/Walikota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan BAZNAS Provinsi.

Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Lampung Barat, KH Agus Muallif, menyambut baik SE Gubernur tersebut dan mengajak umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu.

“Adapun standar zakat fitrah tahun 2025 (1446 H) mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu per orang 2,5 kg beras atau setara Rp37.500. Untuk suami istri, jumlahnya Rp75.000,” jelasnya.

BAZNAS Lampung Barat juga akan mengoptimalkan perannya dalam pengelolaan zakat fitrah dengan memastikan distribusi tepat sasaran kepada mustahik yang benar-benar berhak.

Sebagai bagian dari persiapan, BAZNAS akan menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya zakat fitrah, metode pembayaran, serta meningkatkan sinergi dengan masjid, pesantren, dan organisasi keagamaan agar pendistribusian lebih luas dan merata.

“Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap pelaksanaan zakat fitrah 2025 berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami juga mengajak seluruh umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurna ibadah puasa Ramadan,” pungkas KH Agus Muallif. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg