Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp50 Milliar Lebih, IMD Diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung

627
×

Rugikan Negara Rp50 Milliar Lebih, IMD Diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Diduga korupsi proyek pengadaan bendungan marga tiga, Desa Trimulyo Sekampung, Kabupaten Lampung Timur anggaran 2020-2022, IMD diamankan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Akibat korupsi yang dilakukan Ilhamuddin (IMD) bin Suwardi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp50 milliar lebih.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya markup pada ganti rugi sejumlah 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam.

“Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang mendapati adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Kamis 31 Oktober 2024.

Lanjut Umi, Penyimpangan seperti ini harus dihentikan. Polda Lampung berkomitmen mengawal proyek-proyek strategis agar benar-benar terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kami. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi dalam proyek yang didanai negara,” tegasnya.

Selain itu, Umi juga menghimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk menjaga integritas proyek-proyek pemerintah.

“Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan kejanggalan pada proyek-proyek pemerintah. Ini demi kepercayaan publik dan kemajuan bersama,” tambah Umi.

Dengan adanya penangkapan ini, Polda Lampung akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

“Kami akan terus mendalami lebih lanjut dan memproses kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Umi. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg