PusaranNews.com, Lampung – Diburu kepolisian akibat kasus penipuan dan penggelapan hasil bumi, boronan direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramdan (27), berakhir dikontrakan Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat. (29/9) lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, mengamankan pelaku setelah buron, dimana pelaku tipu korban mencapai Rp10,36 milliar.
Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung, setelah sempat buron sejak September.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak, mengatakan Kasus ini bermula pada 5 September 2024.
“Ahmad Ramadan (Buron Red), menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung, Dengan total berat 151.191,6 kilogram, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar,” kata dia.
Tersangka AR menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji itu tak ditepati.
“Para korban menanyakan kepada AR, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak,” jelasnya.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.
“Sejumlah Barang Bukti (BB), termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai milliaran,” ucapnya.
“Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Kombes Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
“Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” pungkasnya. (*)








