Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum dan KriminalLampung Barat

Telah Inkracht 31 Barang Bukti di Kejari Lampung Barat di Musnahkan

106
×

Telah Inkracht 31 Barang Bukti di Kejari Lampung Barat di Musnahkan

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Sebanyak 31 perkara tindak pidana umum dan telah Inkracht, priode Desember 2025 hingga Juni 2026 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Kamis 23 Juli 2026.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan di depan kantor kejari setempat dengan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Liwa, Polres, Kementrian Agama, Dinas Kesehatan dan perwakilan Rumah Tahanan Negera (Rutan).

Dari 31 perkara dimaksud BB yang dimusnahkan yakni 16 perkara tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, barang bukti perkara Oharda berupa 10 potong pakaian, sebilah golok, sebilah pisau, dan delapan barang bukti lainnya. Adapun barang bukti dari tujuh perkara TPUL terdiri atas 21 potong pakaian dan satu unit telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih mensominasi sehingga menjadi tantangan. Karena itu, upaya pemberantasannya memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum,” ungkap dia.

Pihaknya menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana di daerah.

“Tentu ini menjadi perhatian kita semua, artinya bukan pihak hukum saja tetapi juga dibantu dan didukung oleh masyarakat luas untuk mencegah peredaran, penggunaan yang masih banyak di kabupaten ini,” kata dia. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg