Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaLampung Barat

Dua Pejabat Lampung Barat Dinonjob Sudah Digantikan, Siapa Penggantinya??Baca!!

1292
×

Dua Pejabat Lampung Barat Dinonjob Sudah Digantikan, Siapa Penggantinya??Baca!!

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Mendapat teguran indisipliner dengan pencopotan jabatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, keluarkan Surat Perintah Tugas (PLT) pengganti kedua pejabat Camat Sekincau dan Kepala Puskesmas Batuketulis.

Surat Perintah Tugas dimaksud ditujukan untuk Camat Sekincau Andi Cahyadi, bernomor B/12/KPTS/IV.05/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan surat nomor B/13/KPTS/IV.05/2025 untuk pemberhantian Kepala UPT Puskesmas Batuketulis Sarwo Edi Wahono.

Plt. Kepala BKPSDM Lampung Barat Mazdan, dikomfirmasi mengatakan, jika hasil sidak Bupati Parosil Mabsus, Kemarin, 12 Maret 2025 sudah ditindak lanjuti dan sudah ada penggantinya.

“Camat Sekincau untuk Plt. Nya yakni Reza Pahlevi, sedangkan untuk Plt. Puskesmas Batuketulis yakni Nur Baiti. Keduanya masih memiliki jabatan dimana Reza menjabat sebagai Kabid Industri di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, sedangkan Nur Baiti, yakni sebagai Kepala Puskesmas Air Hitam,” jelas Mazdan.

Lanjut Mazdan, agar Puskesmas Air Hitam tidak lowong, maka penggantinya yakni Yepi Sugrias Ruhyani.

“Dengan ditunjuknya ketiga posisi jabatan itu, tentu diharapkan ketiganya untuk segera menjalankan tugas yang sudah dibebankan pimpinan, sehingga kegiatan pelayanan tidak tersendat,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Tidak berada ditempat saat disidak Bupati Parosil Mabsus, Camat Sekincau Andi Cahyadi dan Kepala Puskesmas Batuketulis Sarwo Edi Wahoni akan dicopot dari jabatannya. Selasa, 11 Maret 2025.

Sidak dimaksud dilakukan Parosil usai mengunjungi masyarakat Suoh dan Bandar Negeri Suoh.

Parosil Mabsus, mengatakan, perilaku indisipliner terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan rakyat merupakan suatu kesalahan yang fatal.

Sehingga dirinya mengambil keputusan tegas dengan mencopot keduanya dari jabatan sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Batu Ketulis dan sebagai Camat Sekincau.

“Ya karena tidak menjalankan perintah pimpinan, indispliner terhadap tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya

Dijelaskannya, kedua ASN tersebut tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, bahkan lebih parahnya lagi beralasan rapat di liwa.

“Sementara tidak ada agenda rapat di liwa. Jadi kita beri sanksi pencopotan dari jabatan,” tegas Parosil. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg