Oleh: H. Pairozi, S.Ag., M.Pd.I
Ketua MUI Lampung Barat (Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Lampung Barat)
PusaranNews.com, Lampung Barat – Uforia masyarakat Lampung Barat setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan, baik menjelang maupun saat Idulfitri, sangat terasa dan kental dengan tradisi lokal yang unik, penuh kekeluargaan, serta sarat dengan nilai spiritual.
Di antaranya adalah Pesta Sekura Cakak Buah, yang menjadi puncak euforia paling ikonik di Lampung Barat. Sekura merupakan pesta topeng yang digelar setelah Ramadan, di mana masyarakat mengenakan berbagai jenis topeng dan pakaian unik, lalu saling berkunjung antar kampung.
Tradisi ini memeriahkan suasana Lebaran dengan penuh kegembiraan sekaligus mempererat silaturahmi.
Selain itu, terdapat tradisi Ngejalang Kubokh (ziarah kubur), di mana keluarga dan masyarakat berziarah ke makam leluhur pada hari-hari terakhir Ramadan atau setelah shalat Id. Hal ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus pengingat akan kehidupan akhirat.
Euforia juga terlihat dari persiapan makanan khas Lebaran, serta tradisi unik seperti Ngelemang, Bulangok/Melawai (memanen ikan di sawah), hingga pawai obor yang menyemarakkan malam takbiran, atau yang sering disebut dengan Malaman Buka Dibi, yang sebelumnya diawali dengan Malaman (Tujuh) Pitu Likogh.
Kesenian musik tradisional turut memeriahkan suasana, seperti orkes gambus, kulintang, dan petikan gitar klasik (gitar tunggal). Dalam berbagai festival, ditampilkan pula tari-tarian seperti Tari Piring Dua Belas, Tari Sekura, serta pertunjukan budaya lainnya.
Secara keseluruhan, euforia di Lampung Barat merupakan perpaduan antara ketaatan beragama pasca-Ramadan dengan pelestarian budaya lokal yang sangat kuat.
Dalam Islam, adat dapat diterima dan dijalankan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Terdapat kaidah yang menyatakan: al-‘adah al-muhakkamah (adat dapat menjadi dasar hukum).
Budaya yang baik dan santun patut didukung, sedangkan yang mengarah pada kesyirikan, khurafat, perjudian, mabuk-mabukan, membuka aurat, atau menyerupai lawan jenis, wajib ditolak.
Agama harus menjadi landasan dalam menjalankan adat, bukan sebaliknya. Budaya tidak boleh memaksa syariat untuk tunduk, apalagi jika bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan demikian, adat boleh dijalankan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam masyarakat Minangkabau, dikenal falsafah Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABSSBK), yang menegaskan bahwa adat istiadat harus berlandaskan syariat Islam, dan syariat berpedoman pada Al-Qur’an. Falsafah ini menunjukkan bahwa adat dan agama dapat berjalan selaras dan saling menguatkan.
Pada prinsipnya, adat dan agama adalah dua hal yang saling melengkapi. Agama (syarak) menetapkan hukum, sedangkan adat (kebudayaan) menjadi sarana pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai Ketua MUI Lampung Barat, saya mengapresiasi para pemuda dan pemudi yang terus kompak dalam memelihara adat serta seni budaya di Lampung Barat, termasuk dalam menyelenggarakan berbagai hiburan rakyat.
Namun demikian, kami juga menyampaikan imbauan, sejalan dengan imbauan Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd., demi kenyamanan bersama pasca-Ramadan 1447 Hijriah:
Tidak menggelar acara hingga larut malam yang berpotensi menimbulkan praktik mabuk-mabukan.
Tidak menggunakan musik yang dapat melalaikan dan berpotensi menimbulkan maksiat.
Peserta Sekura agar mengenakan kostum yang menutup aurat serta tidak menggunakan pakaian dalam (laki-laki maupun perempuan) di bagian luar kostum.
Menjaga keamanan, mempererat persaudaraan, serta menghindari ucapan dan perbuatan yang dapat memicu perselisihan, terlebih hingga terjadi perkelahian.
Semoga euforia yang ada tetap berada dalam koridor kebaikan, sehingga membawa keberkahan, bukan kemudaratan. (*)








