Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Opini

Desa Kuat Lembaga Hidup

262
×

Desa Kuat Lembaga Hidup

Sebarkan artikel ini

Penulis:
DR. Yunada Arpan, S.H., S.E., M.M.

Dosen STIE Gentiaras Bandar Lampung/
Penasehat DPC APDESI Kab. Lampung Barat

PusaranNews.com, Lampung – Peringatan Hari Lembaga Sosial Desa setiap 5 Mei tahun 2026 semestinya sebagai momentum memperkuat peran nyata lembaga desa dalam kehidupan masyarakat. Apalagi jika kita kaitkan dengan tema besar Hari Desa Nasional 2026, “Bangun Desa Bangun Indonesia: Desa Terdepan untuk Indonesia”, maka jelas bahwa desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan pusat kekuatan bangsa. Di titik inilah lembaga sosial desa (LSD) menjadi kunci untuk hidup atau tidaknya desa.

Lembaga sosial desa seperti RT/RW, PKK, Karang Taruna, LPM, hingga Posyandu sejatinya adalah wajah paling dekat dari negara di tengah masyarakat. Mereka bukan sekadar struktur administratif, tetapi ruang gotong royong, ruang belajar bersama, sekaligus ruang penyelesaian masalah sehari-hari warga. Dalam kerangka hukum, keberadaan mereka sudah sangat jelas diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 94 dan 95.

Undang-undang sudah jelas, melalui Pasal 94, lembaga kemasyarakatan desa bukan pelengkap, tetapi mitra utama pemerintah desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun persoalannya bukan pada aturan, melainkan pada praktik di lapangan. Banyak desa memiliki lembaga sosial, tetapi tidak semuanya “hidup”. Ada yang hanya aktif saat ada program, ada yang sekadar memenuhi struktur, bahkan ada yang tidak berfungsi sama sekali.

Jika lembaga sosial desa hanya aktif saat ada program, maka yang lemah bukan undang-undangnya, tetapi komitmen kita dalam menghidupkannya. Di sinilah letak tantangan terbesar kita hari ini. Sebagaimana diungkapkan oleh Robert D. Putnam kekuatan masyarakat terletak pada modal sosial (social capital) yaitu kepercayaan (trust), jaringan (networks), dan norma/kebiasaan bekerja sama untuk manfaat bersama.    

Desa di Indonesia sebenarnya kaya akan modal sosial ini. Tradisi gotong royong, musyawarah, dan solidaritas masih kuat. Namun jika tidak dikelola dengan baik melalui lembaga yang aktif, modal sosial tersebut bisa melemah.

Permasalahan pertama yang paling terasa adalah kapasitas sumber daya manusia. Banyak pengurus lembaga desa bekerja dengan semangat, tetapi belum dibekali kemampuan teknis.

Akibatnya, kegiatan sering tidak terarah dan sulit berkembang. Dalam pandangan Amartya Sen, ekonom dan filsuf pemenang Nobel, yang merumuskan konsep “Pembangunan sebagai Kebebasan” (Development as Freedom). 

Pembangunan sejati bukan sekadar peningkatan PDB, pendapatan per kapita, atau industrialisasi. Pembangunan sejati adalah proses memperluas kebebasan dan memperkuat kemampuan manusia untuk dinikmati dalam menjalani hidup yang lebih baik.

Jika pengurus lembaga desa tidak diberdayakan, maka pembangunan desa akan berjalan di tempat. Pasal 94 itu sederhana maknanya: desa tidak bisa dibangun sendirian oleh kepala desa, harus bersama RT, PKK, Karang Taruna, dan seluruh warga.

Kedua, bila partisipasi masyarakat yang masih rendah. Musyawarah desa sering sepi, kegiatan gotong royong mulai berkurang, dan warga cenderung pasif menunggu program dari pemerintah. Ini menjadi ironi, karena desa seharusnya menjadi ruang partisipasi paling kuat. Ketika masyarakat tidak terlibat, maka lembaga sosial akan kehilangan ruhnya.

Ketiga, persoalan anggaran dan ketergantungan, banyak lembaga desa masih bergantung pada Dana Desa, sementara alokasinya terbatas dan harus dibagi dengan kebutuhan lain. Akibatnya, program pemberdayaan sering tidak berkelanjutan. Tanpa lembaga sosial yang aktif, Dana Desa hanya akan habis jadi bangunan, bukan jadi kekuatan masyarakat.

Keempat, tantangan koordinasi dan intervensi dari atas (supra-desa). Tidak jarang kebijakan dari pemerintah di atas desa membatasi ruang gerak lembaga desa. Bahkan dalam beberapa kasus, lembaga adat belum sepenuhnya dilibatkan dalam pembangunan, padahal mereka memiliki peran penting dalam menjaga nilai dan harmoni sosial. Melalui Pasal 95 UU Nomor 6 Tahun 2014, negara mengakui bahwa adat bukan masa lalu, tetapi kekuatan hidup yang menjaga arah pembangunan desa.

Di era digital, tantangan baru muncul dalam bentuk kesenjangan literasi teknologi. Banyak lembaga desa belum terbiasa menggunakan teknologi informasi, padahal sistem informasi desa (SID) bisa membantu transparansi dan perencanaan berbasis data. Seperti dikatakan Manuel Castells, di era sekarang kekuatan ada pada informasi sebagai komoditas dan kekuatan utama. Jika desa tertinggal dalam hal ini, maka akan sulit bersaing dan konsekuensinya akan terjadi kesenjangan ekonomi (digital divide).

Meski demikian, peluang besar terbuka lebar. Tema Hari Desa 2026 menekankan kemandirian, kolaborasi, dan inovasi. Ini artinya, lembaga sosial desa harus naik kelas dari sekadar pelaksana kegiatan menjadi penggerak perubahan. Karang Taruna bisa menjadi motor kewirausahaan pemuda desa, terutama di bidang digital dan ekonomi kreatif. PKK dapat memperkuat ketahanan keluarga, termasuk dalam isu penting seperti stunting dan pangan lokal. LPM dapat menjadi ruang diskusi pembangunan desa yang lebih partisipatif. Sementara lembaga adat bisa menjaga keseimbangan antara modernisasi dan nilai-nilai lokal.

Implementasi Pasal 94 dan 95 dalam undang-undang desa harus benar-benar dijalankan secara nyata. Pemerintah desa perlu membuat aturan turunan yang jelas, membagi peran antar lembaga, serta memastikan semua pihak terlibat dalam musyawarah desa. Tidak kalah penting, perlu ada pelatihan rutin bagi pengurus lembaga agar mereka semakin profesional.

Langkah strategis ke depan juga harus konkret. Pertama, memperkuat pendampingan desa agar pengurus lembaga tidak berjalan sendiri. Kedua, menghidupkan kembali musyawarah desa sebagai ruang utama pengambilan keputusan. Ketiga, mendorong digitalisasi administrasi agar lebih transparan dan akuntabel. Keempat, memperkuat kerja sama antar desa untuk saling belajar dan berkembang.

Sebagaimana dikatakan oleh Paulo Freire mengenai pendidikan pembebasan dan kesadaran kritis (conscientização), dimana  masyarakat harus menjadi subjek, bukan objek pembangunan. Desa yang kuat adalah desa yang warganya aktif, lembaganya hidup, dan pemerintahannya terbuka. Undang-undang sudah memberi ruang, sekarang pertanyaannya: apakah lembaga desa kita masih hidup, atau hanya sekadar nama dalam struktur?”

Akhirnya, Hari Lembaga Sosial Desa bukan sekadar peringatan, tetapi pengingat. Jika lembaga sosial desa hidup, maka desa akan bergerak. Dan jika desa bergerak, maka Indonesia akan kuat dari bawah. “Desa kuat bukan mimpi. Ia bisa terwujud—asal lembaganya benar-benar hidup. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg