PusaranNews.com, Pesisir Barat – Pelaku maling motor di teras rumah berakhir ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan tekab 308 Polres Pesisir Barat, Lampung. Jumat, 22 Mei 2026 lalu.
Terduga Pelaku Z (45), warga
Pekon Cahya Negeri Kecamatan Lemong, merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban atau pelapor atas nama Rori Ariando, yang merupakan warga Pekon Lok Kecamatan Pulau Pisang.
Kronologis kejadian, Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Pagar Baru, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu, 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F 5954 PAG NOKA : MH1JF111HK486942 NOSIN JFZ1E1486767 di teras rumah tanpa mengunci stang.
Saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban sempat mendengar suara dari arah teras rumah, namun tidak menghiraukannya. Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban bersama keluarga dan tetangganya/saksi Feri, sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan lagi.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos yang berlokasi di Pekon/Desa Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim gabungan bergerak hingga sampai pelaku bisa ditangkap,” kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., mengatakan
Lanjut dia, Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F 5954 PAG dengan NOKA : MH1JF111HK486942, NOSIN JFZ1E1486767
“Saat diinterogasi, pelaku Z mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni D dan A,” jelasnya.
Dalam aksinya kata Meidy, A berperan mengambil dan menuntun sepeda motor hingga ke pinggir jalan, selanjutnya, Z dan D membongkar bodi sepeda motor, memutus serta menyambungkan kabel starter hingga kendaraan dapat dihidupkan. Setelah itu, sepeda motor dibawa dan disembunyikan oleh Z di tempat kosnya,” ungkap dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
“Saat ini pelaku Z telah diamankan di Polres Pesisir Barat dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)








