PusaranNews.com, Lampung Barat – Unit Pelaksana Tahnis Daerah (UPTD) XIV Bapenda Provinsi Lampung Samsat Liwa, Lampung Barat, memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 November – 23 Desember 2026.
Handa Rawan, S.Sos., MM., mendampingi Kepala UPTD XIV Bapenda Provinsi Lampung Samsat Liwa Agus Triyadi, S.IP., M.M., mengatakan, Program ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan.
“Kendaraan menunggak 1‑5 tahun dengan usia kendaraan hingga 20 tahun, cukup membayar tunggakan 50 persen dari pokok tahun berjalan ditambah pokok PKB dan Opsen tahun berjalan,” jelasnya.
Selanjutnya Handa mengatakan, Kendaraan menunggak 1‑5 tahun dengan usia kendaraan di atas 20 tahun: cukup membayar pokok PKB dan Opsen tahun berjalan.
“Kendaraan taat membayar PKB dan Opsen tahunan, mendapat diskon PKB dan Opsen tahun berjalan sebesar 5 persen,” katanya.
Masih kata dia, Kendaraan telah membayar 4 tahun berturut‑turut dengan usia kendaraan hingga 10 tahun, pada tahun kelima mendapat diskon PKB dan Opsen sebesar 10 persen.
“Kendaraan telah membayar 4 tahun berturut‑turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun: pada tahun kelima mendapat diskon PKB dan Opsen sebesar 15 persen,” jelasnya.
Kendaraan yang melakukan balik nama atau mutasi dalam daerah: mendapat diskon PKB dan Opsen tahun berjalan sebesar 50 persen untuk roda dua dan 25 persen untuk roda empat atau lebih.
“Selama program berlangsung, denda serta pajak progresif dihapuskan,” tegas dia.
Pihaknya mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Untuk syarat lengkap dan status kendaraan, warga disarankan datang langsung ke Samsat Liwa atau menghubungi petugas setempat.
“Manfaatkan program ini agar status pajak kendaraan menjadi bersih dan terhindar dari sanksi lebih lanjut,” harapnya. (*)








