Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaLampung Barat

Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Di Lumbok Seminung Lampung, Ahirnya Ditangkap

7590
×

Pelaku Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia Di Lumbok Seminung Lampung, Ahirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Pelaku Penusukan terhadap salah satu pekerja Pasar Tematik Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, (9/12) lalu akhirnya ditangkap.

Rian dianiaya hingga meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sukabanjar itu, usai menonton orgen tunggal dan ditemukan warga tergelatak dipinggir jalan pagi harinya.

Korban Rian merupakan warga Kabupaten Lampung tengah, dan ikut serta selaku pekerja pembangunan Pasar Tematik milik Pemkab Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Juherdi Sumandi mengatakan, jika saat ini pelaku penusukan inisial (F) sudah diamankan.

“Kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penusukan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata dia.

Lanjut Juherdi, pelaku bersama kedua temannya saat melakukan penusukan, menurut keterangan pelaku penusukan dilakukan karena ketersinggungan.

“Untuk kedua temannya belum kami dalami, apakah terlibat dan perannya apa saat perkelahian itu terjadi,” jelasnya.

Masih kata dia, pisau yang dipakai F untuk menusuk korban merupakan pisau pribadinya.

“F mengakui jika dia yang menusuk korban dengan pisaunya sendiri yang dibawa dari rumahnya,” terangnya.

Motif tersangka kata Juherdi, melakukan penusukan berawal dari hiburan orgen, dimana pelaku tidak senang melihat korban joget di atas panggung.

“Pelaku memang sejak awal sudah tidak suka kepada korban, karena korban terlalu dominan berjoget di atas panggung,” kata dia.

Ditambah lagi Kata dia, sepulang dari acara orgen itu korban sempat membanting botol kaca hingga pecah, hingga pelaku tersinggung.

“Pelaku sempat menegur korban.”Kenapa harus memecahkan botol kaca di kampung ini?,” kata Juhedi menirukan perkataan pelaku.

Atas teguran itu, korban tidak terima dan sempat memanggil korban dengan lambayan tangan kananya, hingga pelaku tersulut emosi hingga mengejar korban dan memukulnya.

“Saling pukul pun berbalas, hingga pelaku mencabut pisau yang tetselip dipinggangnya dan langsung menusuk korban di bagian lehernya, hingga tersungkur,” tagas Sumadi.

Atas perbuatanya pelaku terncam pasal 338 dan 351 atas penganiayaan dengan ancamann15 tahun penjara.

“Penusukan hingga menyebabkan meninggal dunia, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” kata dia. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg