PusaranNews.com, Lampung Barat – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh seruan Gubernur Lampung, Rahmat Mirza Djausal, agar sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) tidak menahan ijazah siswa. Senin 24 Pebruari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak siswa terpenuhi dan memudahkan mereka dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Parosil menegaskan bahwa menahan ijazah hanya akan menghambat masa depan siswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi praktik penahanan ijazah di sekolah-sekolah. Ijazah adalah hak siswa yang harus diberikan tanpa syarat setelah mereka menyelesaikan pendidikan. Ini juga sejalan dengan seruan Gubernur Lampung agar kita memprioritaskan kepentingan siswa,” ujar Parosil.
Selain itu, Parosil juga meminta sekolah untuk tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
“Jika beban orang tua wali murid bisa kita minimalisir, maka resiko putus sekolah akan berkurang,” jelas Parosil.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirza Djausal telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.
Kemudian juga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico telah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar instruksi tersebut. (*)








