Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaLampung Barat

Keringanan Pajak di Lampung Barat, Sekda Minta Peran Aktif Camat dan Peratin Untuk Sosialisasi

390
×

Keringanan Pajak di Lampung Barat, Sekda Minta Peran Aktif Camat dan Peratin Untuk Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Pemerintah Provinsi Pemprov) Lampung mengeluarkan surat edaran terkait keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Adanya surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Drs. Nukman, MS, meminta seluruh jajaran, khususnya para camat dan peratin berperan aktif mensosialisasikan program ini hingga ke tingkat pekon.

“Saya minta camat dan peratin untuk berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya,” tegasnya.

Nukman juga meminta para camat dan peratin menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengutamakan mengajak keluarga terdekat untuk segera membayar pajak.

“Dengan adanya progrma ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda (Bapenda) Lampung Barat Daman Nasir dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab, Senin 15 Juni 2026.

“Keringanan bayar pajak bermotor mulai 02 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan keringanan bayar pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak,” ujar Daman Nasir. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg