PusaranNews.com, Lampung Barat – Tidak berada ditempat saat disidak Bupati Parosil Mabsus, Camat Sekincau Andi Cahyadi dan Kepala Puskesmas Batuketulis Sarwo Edi Wahoni akan dicopot dari jabatannya. Selasa, 11 Maret 2025.
Sidak dimaksud dilakukan Parosil usai mengunjungi masyarakat Suoh dan Bandar Negeri Suoh.
Dikomfirmasi terkait prihal tersebut Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Mazdan membenarkan jika sekitar Pukul 13.00 Wib, rombongan Bupati melakukan sidak.
“Sidak diawali dari Puskesmas Batuketulis, hanya ada beberapa staf yang ada saat, ditanya Bupati terkait keberadaan Kapus, alasan staf-nya masih sakit,” kata dia.
Selain di Puskesmas Batuketulis rombongan juga Kata Mazdan yang mendampingi Bupati saat itu sidak di Kantor Kecamatan Sekincau.
“Saat memasuki kantor Kecamatan Sekincau, rombongan juga hanya menemukan beberapa stap yang ada. Ditanya Bupati keberadaan Camat-nya dikatakan jika rapat ke Pemda, sementara pak Bupati tahu jika tidak ada agenda rapat saat itu,” jelas Mazdan.
Dikonfirmasi terkait pencopotan kedua pejabat tingkat Kecamatan tersebut, Mazdan Membenarkan-nya.
“Ya, Pak Bupati memang mengeluarkan instruksi agar keduanya diberi sangsi Indisipliner (Pencopotan Jabatan),” jelasnya.
Sementara Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, mengatakan, perilaku indisipliner terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai pelayan rakyat merupakan suatu kesalahan yang fatal.
Sehingga dirinya mengambil keputusan tegas dengan mencopot keduanya dari jabatan sebagai Kepala Puskesmas Kecamatan Batu Ketulis dan sebagai Camat Sekincau.
“Ya karena tidak menjalankan perintah pimpinan, indispliner terhadap tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya
Dijelaskannya, kedua ASN tersebut tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, bahkan lebih parahnya lagi beralasan rapat di liwa.
“Sementara tidak ada agenda rapat di liwa. Jadi kita beri sanksi pencopotan dari jabatan,” tegas Parosil.
Pakcik Parosil mengimbau para ASN di Lampung Barat harus siap siaga di kantor masing-masing demi maksimalnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Mulai dari aparat pekon, sekolah, puskesmas, camat, hingga Dinas, semua harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan yang terbaik untuk warganya,” imbaunya.
Lalu, Parosil menegaskan jika kedepan tidak boleh ada lagi kasus indisipliner yang dilakukan ASN di Lampung Barat.
“Saya tidak mau lagi melihat dan mendengar para ASN melakukan perilaku indisipliner seperti ini. Jika ada lagi, saya akan berikan sanksi tegas,” tutupnya. (*)








