Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaLampung Barat

Penerima Program KIS di Lampung Barat Berkurang 21 Ribu. Ini Alasannya?

161
×

Penerima Program KIS di Lampung Barat Berkurang 21 Ribu. Ini Alasannya?

Sebarkan artikel ini

PusaranNews.com, Lampung Barat – Penerima Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Lampung Barat, berkurang sebanyak 10.000 jiwa dari sebelumnya mencapai 31.000 jiwa.

Artinya pengguna program KIS saat ini tinggal 21.000 jiwa lagi, baik dari tingkat anak-anak hingga orang tua.

Pengurangan ini berdasarkan keterangan Desil atau tingkat kesejahtraan masyarakat. Dalam kebijakan ini, prioritas utama diberikan kepada warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5, sementara sisanya mengalami pengurangan kuota.

Pengertian Desil itu sendiri yakni, Desil 1 (Sangat Miskin/Terendah): Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, dan penerima KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah.

Desil 2 – 3 (Miskin): Kelompok rumah tangga dengan taraf hidup sangat rendah (11%-30% terbawah secara nasional). Sangat berpeluang besar menerima berbagai program bantuan dan subsidi kesehatan.

Desil 4 (Hampir Miskin): Termasuk kategori rentan miskin. Berpotensi besar menerima bantuan sosial dan fasilitas KIS dari pemerintah.

Desil 5: Kelompok masyarakat kelas bawah. Masih berpotensi menerima beberapa jenis bansos berskala tertentu.

Desil 6 – 10 (Menengah ke Atas): Masyarakat yang dinilai sudah mandiri secara ekonomi. Tidak lagi menjadi prioritas utama pemerintah untuk menerima bansos atau subsidi iuran kesehatan gratis.

Sistem Desil tidak hanya diukur dari pendapatan bulanan saja, tetapi juga dinilai dari kepemilikan aset, kondisi rumah, daya listrik terpasang, hingga pekerjaan dan pendidikan anggota keluarga. Kategori Desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan pembaruan data atau kondisi di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Ali Yurdin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sosial Feri Istanto, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mulai diberlakukan sejak awal tahun 2026, sejalan dengan pemangkasan alokasi anggaran yang diterima dari pemerintah pusat.

“Pengurangan ini murni disebabkan oleh keterbatasan anggaran, bukan karena adanya program baru yang menggantikan atau menutup layanan KIS,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, kebijakan ini dilakukan dengan sangat cermat dan berdasar data yang valid. Penentuan penerima manfaat didasarkan pada hasil verifikasi data kelompok desil, di mana masyarakat yang berada di tingkat desil 1 sampai 5 menjadi prioritas utama yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan tersebut.

“Kami sangat berhati-hati dalam penentuan ini. Berdasarkan data yang ada, kelompok desil 1 sampai 5 adalah warga yang paling membutuhkan, sehingga mereka yang kami prioritaskan untuk tetap terdaftar dalam program ini,” jelas Feri.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bantuan perlindungan kesehatan tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar masuk dalam kategori kurang mampu dan membutuhkan dukungan pemerintah,” pungkasnya. (*)

https://pusarannews.com/wp-content/uploads/2025/12/2026-ucapan.jpg