PusaranNews.com, Lampung Barat – Antrian panjang mengular, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Liwa, Lampung Barat, dikeluhkan sejumlah pemilik toko yang ada di Pasar Liwa.
Keluhan para pedagang itu, karena kendaraan yang ngantri selalu menutupi toko mereka setiap hari, sehingga para pembeli kesulitan untuk parkir.
Salah seorang pemilik toko yang tidak mau menyebut namanya, mengaku sudah risih dengan keadaan seperti ini, karena sudah berbulan-bulan kendaraan selalu padat antrian untuk mendapatkan BBM subsidi, namun tidak ada tindakan dari pihak pemerintah.
“Kami sangat-sangat terganggu dengan adanya antrian panjang ini, toko kami setiap hari selalu tertutup oleh kendaraan roda empat yang akan mengisi Pertalite,” kata dia, Rabu, 16 September 2026.
Ia juga menjelaskan, jika saat ini sudah banyak yang diberi tanda larangan parkir bagi pengantri BBM didepan tokonya, namun tetap aja membendel.
“Depan toko saya sudah saya kasih kursi agar tidak parkir didepan, tapi namanya orang ramai masih saja bandel, bahkan ada yang ditulis untuk tidak parkir depan toko namun buktinya masih saja,” keluhnya.
Ditanya terkait kendaraan sudah mengantri meskipun BBM habis, dia tidak menampik hal tetsebut, maskipun pertalite habis tetapi kendaraan tetap sudah antrian menunggu SPBU kembali terisi dan oprasi.
“Kami lihat kendaraan yang antri 90 persen itu-itu saja, anenhnya kalau pertalite sudah habis mereka tetap menarok kendaraannya untuk bersiap mengisi kembali esok harinya. Lihat saja nanti mas pukul 16.00 Wib nanti sudah berjejer kendaran antrian untuk esok hari, mereka tarok dan ditinggal pulang,” terangnya.
Pihaknya berharap adanya upaya penyelesaian masalah ini, ada tindakan dan peraturan yang benar-benar berlaku sehingga semua penikmat pertlaite bisa kebagian.
“Seharusnya yang ngecor bolak-balik ini yang ditertipkan, jangan seolah-olah adanya pembiaran, karena banyak yang dirugikan dengan keadaan seperti ini, contohnya kami sangat dirigikan dan terganggu,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Dinas Koperindagsar melakukan penertiban dengan cara pembatasan pengisian, tapi itu hanya berlaku 1×24 jam saja, setelah itu kembali lagi marak.
“Peraturan yang di terapkan pemkab itu tidak maksimal, hanya wah diawal saja setelah itu amburadul lagi, artinya tidak ada keseriusan dalam masalah ini, ini yang kami sesalkan, seharusnya pemkab menggandeng istansi terkait seperti polisi dan yang lain dalam penertiban ini sehingga bisa berjalan maksimal,” pungkas dia. (*)








